GERAKAN APARAT DESA DAN MASYARAKAT DI TENGAH PANDEMI : Desa lestari kecamatan tomoni kabupaten luwu timur
Dari
himbauan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong perangkat desa
mengambil peran khusus dalam penanggulangan wabah Covid-19 yang disebabkan mewabahnya
virus corona (covid-19), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan
dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto,
mengatakan, perangkat desa harus tunduk terhadap apa yang telah diamanatkan
pemerintah.
Berdasarkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara di atas, diperkirakan akan terjadi defisit sebesar Rp852,935 triliun atau 5,07% terhadap PDB, sehingga untuk Pembiayaan Anggaran dari semula diperkirakan sebesar Rp307,225 triliun berubah menjadi Rp852,935 triliun.
Struktur Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan pandemic COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian. Selain itu, untuk Anggaran Belanja TKDD, pemerintah telah menentukan bahwa Anggaran Dana Desa dapat digunakan antara lain sebagai dana jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah COVID-19.
Dengan adanya perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini, Anggaran Pendidikan juga mengalami penyesuaian untuk memenuhi mandatory spending. Anggaran Pendidikan ini termasuk di dalamnya Dana Abadi Investasi pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29 triliun untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.
Begitu juga perubahan rincian anggaran TKDD, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang meliputi :
Kepala dusun, RT, RW, dia harus tunduk dan patuh kepada yang
diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan kepala desa," kata Eko saat
konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu(5/4/2020).
Dari himbauan yang di jelaskan oleh kementrian desa, aparat
desa khususnya desa lestari kecamatan tomoni kabupaten luwu timur provinsi
Sulawesi selatan ini langsung menjalankan hiambauan tersebut untuk segera
menanggulangi kasus wabah corona, gerakan yang dilakukan oleh aparat desa
lestari ialah menghimbau masyarakat untuk menjalankan hidup sehat dan selalu
menggunakan masker ketika berpergian, adapun yang dilakukakan untuk
meminimalisisr penyebaran virus perangkat desa dan masyarakat bergotong royong atau
sukarelawan untuk menyrmprotkan disenfektan ke setiap rumah-rumah warga,
tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musholah-musholah,
Upaya tanggap cepat untuk penanggulangan wabah ini, Harno
selaku kepala desa lestari, membentuk relawan tanggap darurat covid-19 dan
mendirikan posko pengaduan untuk menjaga-jaga agar tidak adanya orang luar yang
masuk kedalam desa, dan setiap masyarakat desa lestari yang baru pulang dari
luar daerah di himbau agar melapor ke
aparat desa untuk di data, dan setelah di data, orang yang dari luar daerah
tersebut di katakan sebagai ODP (orang dalam pengawasan).
Upaya pembagian masker dan vitamin ke setiap warga juga
dilakukan adapun juga membuat tempat cuci tangaan dan di bagikan keseluruh
warga untuk di letakkan di depan rumah, banyak upaya yag di lakukan aparat desa
lestari dan jajarannyan untuk menanggapi wabah virus ini, adapun juga tentang
pengubahan anggaran untuk memusatkan anggaran desa sepenuhnya ke desa.
seperti yang di
jelaskan bapak jokowi dodo selaku presiden republik Indonesia, Jakarta, 6 April
2020. Dengan adanya pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia telah bersiap dan
menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penanganan, seperti penambahan
anggaran di sisi kesehatan, bantuan sosial, dukungan industri, dan pemulihan
perekonomian nasional serta kebijakan di sisi keuangan daerah dan sektor
keuangan. Dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran dengan tetap
mempertahankan kesehatan dan kesinambungan keuangan negara, pemerintah
menetapkan perubahan atas Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun Anggaran 2020, yang meliputi: i) Anggaran Pendapatan Negara; ii)
Anggaran Belanja Negara; iii) Surplus/ defisit anggaran; dan iv) Pembiayaan
Anggaran. Perubahan Postur dan Rician APBN 2020 ini ditetapkan dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2020.
Anggaran Pendapatan Negara yang semula diperkirakan sebesar Rp2.233 triliun berubah menjadi Rp1.760 triliun. Anggaran Pendapatan Negara ini terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.462 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp297,75 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp498,74 miliar.
Sementara itu, Anggaran Belanja Negara yang semula diperkirakan sebesar Rp2.540,422 triliun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Anggaran Belanja Negara ini terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) sebesar Rp1.851,10 triliun (termasuk di dalamnya tambahan belanja untuk penanganan pandemic COVID-19 sebesar Rp255,110 triliun), serta Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diperkirakan sebesar Rp762,718 triliun.
Anggaran Pendapatan Negara yang semula diperkirakan sebesar Rp2.233 triliun berubah menjadi Rp1.760 triliun. Anggaran Pendapatan Negara ini terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.462 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp297,75 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp498,74 miliar.
Sementara itu, Anggaran Belanja Negara yang semula diperkirakan sebesar Rp2.540,422 triliun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Anggaran Belanja Negara ini terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) sebesar Rp1.851,10 triliun (termasuk di dalamnya tambahan belanja untuk penanganan pandemic COVID-19 sebesar Rp255,110 triliun), serta Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diperkirakan sebesar Rp762,718 triliun.
Berdasarkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara di atas, diperkirakan akan terjadi defisit sebesar Rp852,935 triliun atau 5,07% terhadap PDB, sehingga untuk Pembiayaan Anggaran dari semula diperkirakan sebesar Rp307,225 triliun berubah menjadi Rp852,935 triliun.
Struktur Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan pandemic COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian. Selain itu, untuk Anggaran Belanja TKDD, pemerintah telah menentukan bahwa Anggaran Dana Desa dapat digunakan antara lain sebagai dana jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah COVID-19.
Dengan adanya perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini, Anggaran Pendidikan juga mengalami penyesuaian untuk memenuhi mandatory spending. Anggaran Pendidikan ini termasuk di dalamnya Dana Abadi Investasi pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29 triliun untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.
dalam peraturan presiden ini, di atur bahwa perubahan
anggaran pada ABPP akan ditetapkan oleh menteri keuangan yang meliputi :
- pergeseran pagu
anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program dalam
rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan,
- perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum,
- perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru
untuk penanggulangan bencana alam,
- perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran
belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam,
- perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada
kementerian negara/lembaga tertentu,
- perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun
2019,
- perubahan anggaran
Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja
yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date,
- perubahan
pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi
tahun-tahun sebelumnya,
- perubahan
pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional, badan
usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs,
- perubahan anggaran
Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping DIPA Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri,
- perubahan/tambahan
kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan
Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan
saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan,
- pergeseran
anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan
bencana alam,
- pergeseran
anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnypppa) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah
daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/ atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi
dampak ekonomi,
- pergeseran Bagian
Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam
Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran
999.08,
- pergeseran
anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar
satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antar program dalam
satu Bagian Anggaran,
- pergeseran
anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional,
- pergeseran
anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure)
atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hi bah luar negeri,
- pergeseran
anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi
Kementerian Negara/Lembaga,
- realokasi anggaran
bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal, dan
- pergeseran
anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama,
dan/atau dekonsentrasi.
Begitu juga perubahan rincian anggaran TKDD, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang meliputi :
- Penyesuaian
alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan
perekonomian dan/ atau penerimaan negara,
- Penyesuaian
alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu
yang ditetapkan Menteri Keuangan,
- Penambahan/pengurangan
alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/sub bidang
Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus
karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak,
- Penyesuaian
alokasi Dana Insentif Daerah,
- Penyesuaian
alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum,
- Penyesuaian
alokasi Dana Desa,
- Pemotongan/
penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
- Perbaikan data dan
salah hitung.
Dari himbauan ini aparat desa lestari telah mengalokasikan
dana untukk tanggap cepat wabah iniseperti yang saya jelaskan tadi,membagi
masker dan vitamin kesetiap warga,dan adapun sekarang adalah musim panen padi
di daerah kabupaten luwu timur khusunya desa lestari, upaya yang dilakukan
aparat desa, menambah pembangunan posko-posko di beberapa titik untuk masuknya
orang dari luar, dan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi orang dari
luar daerah masuk seenaknya tanpa ada pemeriksaan, kegiatan itu termasuk memeriksa
suhu tubuh dan menyemprotkan disenfektan ke kendaraan untuk mencegah adanya
virus.

Comments
Post a Comment