GERAKAN APARAT DESA DAN MASYARAKAT DI TENGAH PANDEMI : Desa lestari kecamatan tomoni kabupaten luwu timur

Dari himbauan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong perangkat desa mengambil peran khusus dalam penanggulangan wabah Covid-19 yang disebabkan mewabahnya virus corona (covid-19), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, mengatakan, perangkat desa harus tunduk terhadap apa yang telah diamanatkan pemerintah.
Kepala dusun, RT, RW, dia harus tunduk dan patuh kepada yang diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan kepala desa," kata Eko saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu(5/4/2020).
Dari himbauan yang di jelaskan oleh kementrian desa, aparat desa khususnya desa lestari kecamatan tomoni kabupaten luwu timur provinsi Sulawesi selatan ini langsung menjalankan hiambauan tersebut untuk segera menanggulangi kasus wabah corona, gerakan yang dilakukan oleh aparat desa lestari ialah menghimbau masyarakat untuk menjalankan hidup sehat dan selalu menggunakan masker ketika berpergian, adapun yang dilakukakan untuk meminimalisisr penyebaran virus perangkat desa dan masyarakat bergotong royong atau sukarelawan untuk menyrmprotkan disenfektan ke setiap rumah-rumah warga, tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musholah-musholah,
Upaya tanggap cepat untuk penanggulangan wabah ini, Harno selaku kepala desa lestari, membentuk relawan tanggap darurat covid-19 dan mendirikan posko pengaduan untuk menjaga-jaga agar tidak adanya orang luar yang masuk kedalam desa, dan setiap masyarakat desa lestari yang baru pulang dari luar daerah di himbau agar melapor  ke aparat desa untuk di data, dan setelah di data, orang yang dari luar daerah tersebut di katakan sebagai ODP (orang dalam pengawasan).
Upaya pembagian masker dan vitamin ke setiap warga juga dilakukan adapun juga membuat tempat cuci tangaan dan di bagikan keseluruh warga untuk di letakkan di depan rumah, banyak upaya yag di lakukan aparat desa lestari dan jajarannyan untuk menanggapi wabah virus ini, adapun juga tentang pengubahan anggaran untuk memusatkan anggaran desa sepenuhnya ke desa.
 seperti yang di jelaskan bapak jokowi dodo selaku presiden republik Indonesia, Jakarta, 6 April 2020. Dengan adanya pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia telah bersiap dan menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penanganan, seperti penambahan anggaran di sisi kesehatan, bantuan sosial, dukungan industri, dan pemulihan perekonomian nasional serta kebijakan di sisi keuangan daerah dan sektor keuangan. Dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran dengan tetap mempertahankan kesehatan dan kesinambungan keuangan negara, pemerintah menetapkan perubahan atas Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020, yang meliputi: i) Anggaran Pendapatan Negara; ii) Anggaran Belanja Negara; iii) Surplus/ defisit anggaran; dan iv) Pembiayaan Anggaran. Perubahan Postur dan Rician APBN 2020 ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2020.
Anggaran Pendapatan Negara yang semula diperkirakan sebesar Rp2.233 triliun berubah menjadi Rp1.760 triliun. Anggaran Pendapatan Negara ini terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.462 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp297,75 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp498,74 miliar.

Sementara itu, Anggaran Belanja Negara yang semula diperkirakan sebesar Rp2.540,422 triliun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Anggaran Belanja Negara ini terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) sebesar Rp1.851,10 triliun (termasuk di dalamnya tambahan belanja untuk penanganan pandemic COVID-19 sebesar Rp255,110 triliun), serta Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diperkirakan sebesar Rp762,718 triliun.

Berdasarkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara di atas, diperkirakan akan terjadi defisit sebesar Rp852,935 triliun atau 5,07% terhadap PDB, sehingga untuk Pembiayaan Anggaran dari semula diperkirakan sebesar Rp307,225 triliun berubah menjadi Rp852,935 triliun.
Struktur Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan pandemic COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian. Selain itu, untuk Anggaran Belanja TKDD, pemerintah telah menentukan bahwa Anggaran Dana Desa dapat digunakan antara lain sebagai dana jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah COVID-19.

Dengan adanya perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini, Anggaran Pendidikan juga mengalami penyesuaian untuk memenuhi mandatory spending. Anggaran Pendidikan ini termasuk di dalamnya Dana Abadi Investasi pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29 triliun untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.

dalam peraturan presiden ini, di atur bahwa perubahan anggaran pada ABPP akan ditetapkan oleh menteri keuangan yang meliputi :
  1. pergeseran pagu anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan,
  2. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum,
  3. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam,
  4. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
  5. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam,
  6. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/lembaga tertentu,
  7. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2019,
  8. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date,
  9. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya,
  10. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional, badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs,
  11. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri,
  12. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan,
  13. pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam,
  14. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnypppa) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi,
  15. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08,
  16. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antar program dalam satu Bagian Anggaran,
  17. pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional,
  18. pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hi bah luar negeri,
  19. pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga,
  20. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal, dan
  21. pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi.


Begitu juga perubahan rincian anggaran TKDD, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang meliputi :
  1. Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/ atau penerimaan negara,
  2. Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan,
  3. Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/sub bidang Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak,
  4. Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah,
  5. Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum,
  6. Penyesuaian alokasi Dana Desa,
  7. Pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
  8. Perbaikan data dan salah hitung.

Dari himbauan ini aparat desa lestari telah mengalokasikan dana untukk tanggap cepat wabah iniseperti yang saya jelaskan tadi,membagi masker dan vitamin kesetiap warga,dan adapun sekarang adalah musim panen padi di daerah kabupaten luwu timur khusunya desa lestari, upaya yang dilakukan aparat desa, menambah pembangunan posko-posko di beberapa titik untuk masuknya orang dari luar, dan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi orang dari luar daerah masuk seenaknya tanpa ada pemeriksaan, kegiatan itu termasuk memeriksa suhu tubuh dan menyemprotkan disenfektan ke kendaraan untuk mencegah adanya virus.

Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN COVID-19 DI INDONESIA: Update tanggal 30 April Pukul 13:00 Wita